Jumat, 08 Februari 2013

Bersentuhan dengan isteri membatalkan wudhu’ (1)


Wahabi memfatwakan bahwa, “jika kita bersentuhan dengan istri tidak membatalkan wudhu’ hinga pernah satu kejadian begini, ada orang yang berfaham muhammadiyah (kaum muda) berkata kepada seseorang yang menyakini jika bersentuhan dengan istri itu memmbatalkan wudhu’ (Faham kaum tua)

Kaum muda : Jika bapak bersentuhan dengan istri bapak apakah wudhu’ bapak batal?
Faham tua           : ya, katanya.
Kaum muda        : kalau dengan monyet ?

Faham tua           : tidak
Kaum muda        : berarti lebih hebat monyet ketimbang istri bapak?
Faham tua           : oo. Ya. Betul itu (sambil ditamparnya yang bertanya tadi hingga jatuh terlentang) setelah itu, kaum muda yang tak beradab dan berakal ini tidak pernah lagi bertanya seperti itu.

Nah mereka selalu membuat pertanyaan yang memancing-mancing emosi orang lain. Seolah-olah pemikiran yang seperti itu tak ada tandingannya. Kalau para pembaca mendapatkan pertanyaan yang seperti diatas ini, buatlah bandingannya begini :

Mas, jika saya bersentuhan dengan ibumu, apakah wudhu’ saya batal? Kalau dia jawab batal, maka tanyakan, bagaimana jika saya bersentuhan dengan monyet apakah wudhu’ saya batal?? Jika dia jawab tidak, katakan “Berarti lebih mulia monyet ketimbang ibumu”

Bandingan Kedua:
Mas, jika saya membelai wajah istrimu apakah berdosa?? Kalau dia jawab Ya. Tanyakan lagi, kalau yang saya belai itu wajah burung hantu , apakah berdosa??, kalau dijawab tidak, katakan “ berarti lebih hebat burung hantu ketimbang istrimu”.

Begitu pendeknya mereka memahami agama ini. Islam itu bukan untuk diakal-akali, tetapi islam itu diambil dari dasar yang murni. Maka hati-hatilah jika kita berbicara.

Dasar kita mengatakan batalnya wudhu’ jika bersentuhan dengan istri kita yaitu, surat An-Nisa’ ayat 43:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.


Dalam ayat ini dapat kita petik beberapa hukum :
1. janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk
2. hilang akal
3. bila sudah tahu apa yang kita kerjakan maka bolehlah kita melaksanakan shalat
4. jangan pula hampiri masjid, kalau sedang junub yaitu (Wanita Haid, inzal, setelah bersetubuh) terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Seperti melewati masjid dikarenakan rumahnya dibelakang masjid atau dengan alas an lainnya.
5. wanita haid dilarang shalat baik di masjid maupun diluar masjid
6. begitu juga orang inzal tak boleh shalat (Keluar manis dengan sengaja
7. dan orang yang setelah bersetubuh tak diperbolehkan shalat, baik di masjid ataupun diluar masjid.
8. orang yang sakit atau dalam perjalanan yang tidak mendapatkan air boleh bertayamum
9. begitu juga sehabis buang air besar, atau kecil atau menyentuh wanita batal wudhu’nya dan boleh bertayamum kalau tidak ada air.

Semua itu adalah :
Hilang akal, bersetubuh, buang air besar, kecil, haid dll bagi wanita dan menyentuh wanita membatalkan wudhu’.

Ini dalil yang paling kuat menyatakan bahwa menyentuh wanita itu membatalkan wudhu’ , kecuali mahram kita seperti Ibu kita, mertua kita, adik perempuan kita dan lainnya yang telah menjadi mahram kita. Maka tidaklah batal wudhu’ jika bersentuhan dengan mereka semua.

Sayangnya wahabi memahami ayat “lamas tumun nisak” diatas, bukan bersentuhan tetapi persetubuhan.

Disini kami melihat, kalaulah diartikan menyentuh itu dengan maksud bersetubuh , maka akan timbul dua kerancuan nantinya.

1. berarti ayat ini khusus untuk istri saja. Karena mana mungkin kita bersetubuh dengan orang lain. Kalau ada yang bilang “MUNGKIN SAJA” berarti dialah tukangnya.

2. maka hukum yang kedua adalah : tidak batallah wudhu’ bila menyentuh wanita lain. Sebab tidak ada ayat menyatakan batalnya. Apakah begitu memahamkannya?? Perhatikan kalimat ayat ini.
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
Artinya : Atau kamu sentuh wanita
Arti kalimat “Lamasa” menurut bahasa Arab itu sentuh, “bukan setubuh ataupun cium-ciuman” dll.
Dalam Quran sendiri arti “Lamasa” itu sentuh. Mari kita perhatikan surat Al An’am ayat 7 :
وَلَوْ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ كِتَابًا فِي قِرْطَاسٍ فَلَمَسُوهُ بِأَيْدِيهِمْ لَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ هَٰذَا إِلَّا سِحْرٌ مُبِينٌ
Dan kalau Kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri, tentulah orang-orang kafir itu berkata: "Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata".
Dalam ayat diatas ada kata-kata “Fa lamasuhu” dasarnya adalah “lamasa”. Jadi “lamasa” itu nyentuh bukan setubuh.


Insya Allah Bersambung …… menurut kitab Hadist dan Kitab-kitab ulama yang muktabar

2 komentar:

  1. Bagaimana jika QS An-Nisa di hubungkan dengan Hadist berikut (karena kita berpegangan dengan Alquran dan Hadist) :
    Dari Aisyah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW menciumnya, dan beliau tidak berwudhu’ (lagi). HR Abu Dawud

    Dalam hadits Bukhari Muslim dari Aisyah ra, beliau berkata, “Saya pernah tidur di depan Rasulullah saw. Kedua kaki saya berada di kiblatnya. Jika bersujud maka beliau menyentuh saya kemudian saya menarik kedua kaki saya dan apabila beliau berdiri maka saya julurkan lagi kedua kaki saya.”

    BalasHapus
  2. aslkm ustad... bleh saya minta link terjemahan kitab duruts tsamin??? ato jk tdk kebratan sudi kiranya ustad kirim saja ke email saya ini... muzammilcottrieng@gmail.com

    BalasHapus